Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nirina Zubir turut hadir dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan merupakan dua kakak Nirina dan pemilik tanah awal yang sempat dibeli oleh Nirina Zubir.
"Saksinya ada kakak saya dua, terus ini tante sama om yang dulu tanahnya tiba-tiba diganti kepemilikannya sama mereka (terdakwa)," kata Nirina Zubir di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Dalam ruang sidang, Nirina Zubir tampak antusias mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Nirina tidak duduk, dia memilih berdiri di sudut ruangan.
Nirina Zubir tampak tidak begitu sehat hari ini.
Tangan kanan Nirina Zubir terlihat digips dan ditopang menggunakan kain penyangga.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ternyata Karyawan Bank Plat Merah!
Meski demikian, raut wajah Nirina tampak serius dan sesekali dia turut mengabadikan persidangan dengan telepon genggamnya.
Diberitakan sebelumnya, mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta ART Riri Khasmita untuk mengurus enam asetnya pada tahun 2015 silam.
Namun timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset itu bersama suaminya, Edrianto.
Tak tanggung-tanggung, Riri Khasmita dan Edrianto menggelapkan sebanyak 6 aset yang bernilai Rp 17 miliar.
Dalam melakukan aksinya, Riri Khasmita dan Edrianto diduga dibantu tiga oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Saat ini Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga oknum notaris itu sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |