Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Publik sempat menyoroti Rezky Aditya saat sosok Wenny Ariani muncul di berbagai media.
Perempuan ini membuat pengakuan bahwa dirinya dan Rezky Aditya memiliki seorang anak.
Wenny Ariani juga meminta tanggung jawab dan menuntut tes DNA agar kebenaran terungkap.
Mantan karyawan televisi ini juga menggugat Rezky dengan dugaan kasus perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.
Melansir Kompas.com, sayangnya gugatan Wenny Ariani ini sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 Februari 2022.
Usai gugatan yang ia layangkan dinyatakan ditolak, kuasa hukum Wenny Ariani pun buka suara.
Rusdianto Matulatuwa meminta Rezky menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang publik figur.
"Dalam suatu tanggung jawab hukum itu, berani berbuat ya berani tanggung jawab," kata Rusdianto.
Rusdianto berharap agar Rezky tak hanya meminta hak yang baik saja dan mengabaikan tanggung jawabnya dalam hal jelek.
"Kalau Rezky dipertanyakan soal ini, mau enggak mau dia beri hak jawabnya, karena dia artis," ujar Rusdianto.
"Masa maunya yang bagus-bagus aja, yang jelek dia abaikan? Itu kan enggak baik," lanjutnya.
Rusdianto juga menantang suami Citra Kirana melaporkan Wenny atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Bilang aja sama dia, kami dalam posisi yang kalah. Kalau dia merasa benar, laporkan saja soal dugaan pencemaran nama baik," ungkap Rusdianto.
"Udah punya bukti dia kan? Kenapa dia enggak lakukan itu?" lanjutnya.
Wenny Ariani pun tak patah arang dan tetap mengajukan banding demi anaknya.
Dilansir Grid.ID dari Tribunstyle.com pada Selasa (24/5/2022), Pengadilan Tinggi Banten, akhirnya menyetujui gugatan Wenny Ariani.
Pengadilan menyebut bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
Anak perempuan ini pun dinyatakan sebagai anak biologis dari Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Saksi yang diajukan oleh Wenny Ariani menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya.
Hal ini disebut saksi dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |