Kok dia (masyarakat) beli online, salah tidak? Ya salah.
Jangan beli di online," himbau Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (23/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ditambahkan, bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memiliki spesifikasi khusus.
Terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
Spesifikasi dimaksud, bersifat rahasia serta tidak bisa ditiru sepenuhnya oleh oknum manapun.
Sebelumnya sudah diberitakan, Korlantas Polri segera merilis penggunaan pelat nomor warna baru.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Brigjen Yusri Yunus.
Baca Juga: Jangan Kaget, 2 Kondisi Kendaraan Ini Bulan Depan Bisa Dapat Pelat Nomor Warna Putih
Keputusan pelaksanan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor warna putih, dilakukan bertahap.
Kendaraan yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya atau yang baru keluar dari diler yang pakai pelat nomor baru warna putih.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |