Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang banyak kehilangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebanyak 11 CPNS yang memutuskan untuk undur diri setelah diterima bekerja di Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap memberi sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri.
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022) hal ini sudah tertuang di dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di mana para CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan NIP namun ingin mengundurkan diri, maka harus siap menerima sanksi.
Selain tak boleh mengikuti seleksi pemilihan CPNS di periode yang akan datang, mereka yang mengundurkan diri juga diminta untuk membayar denda yang telah ditetapkan masing-masing instansi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya."
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Dilaporkan bahwa ada sekitar 112.514 orang yang lolos seleksi perekrutan PNS. Sedangkan yang memilih untuk mundur ada 105 orang.
Nyesek, Talitha Curtis Ungkap Ibu Kandungnya Kerja di Dunia Malam hingga Hamil: Aku Sempat Digugurin
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |