Melansir Kompas.com, Berikut daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |