Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang banyak kehilangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebanyak 11 CPNS yang memutuskan untuk undur diri setelah diterima bekerja di Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap memberi sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri.
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022) hal ini sudah tertuang di dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di mana para CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan NIP namun ingin mengundurkan diri, maka harus siap menerima sanksi.
Selain tak boleh mengikuti seleksi pemilihan CPNS di periode yang akan datang, mereka yang mengundurkan diri juga diminta untuk membayar denda yang telah ditetapkan masing-masing instansi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya."
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Dilaporkan bahwa ada sekitar 112.514 orang yang lolos seleksi perekrutan PNS. Sedangkan yang memilih untuk mundur ada 105 orang.
Melansir Kompas.com, Berikut daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |