Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Berhubungan intim antara pasangan suami-istri tentu merupakan hal yang lumrah.
Pasangan suami-istri biasanya melakukan hubungan intim atas dasar kebutuhan dan ibadah.
Namun gara-gara berhubungan badan, seorang ibu rumah tangga (IRT) justru tewas di tangan suami sendiri.
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya yang juga merupakan kader partai itu sempat geger.
Kasus pembunuhan kader partai itu terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Pontianak.
Seorang ibu rumah tangga sekaligus kader Partai Golkar bernama Heni Darsita ditemukan tewas bersimbah darah.
Jasad Heni Darsita ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja, Kamis (16/5/2019) lalu.
Wanita berparas cantik tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena ditemukan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Menantu korban, Riza, menyebut sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ibu mertuanya tersebut cekcok lantaran ingin bercerai dari suaminya, Imam Kunarso.
"Yang saya tau dengan suami sebelumnya itu cerai, dan dengan yang ini baru menikah satu tahun lebih yang pasti belum dua tahun lah."
"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," ucap Rizal dari Tribun Pontianak.
Tak hanya itu, Imam Kunarso sempat melontarkan ancaman akan membunuh Heni Darsita saat mereka tengah bertengkar.
"Sebelumnya suaminya itu juga pernah mengancam akan membunuh korban, ketika sedang berkelahi," ucapnya lagi.
Pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara memukul dengan tangan kosong, tanpa mengunakan senjata.
"Setelah dipukul korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.
Diduga kuat Heni Darsita meninggal karena kehabisan darah akibat luka yang menganga akibat pecahan tembok kamar mandi.
Saat korban ditemukan, Imam Kunarso telah melarikan diri menggunakan mobil travel milik korban.
Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada Imam Kunarso.
"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengatakan alasannya membunuh karena sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.
Selain itu, Heni Darsita juga sering menuntut cerai.
Alasan paling memicu pelaku menghabisi Heni Darsita adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.
Sekali berhubungan, korban minta bayaran Rp 700 ribu.
"Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya lagi.
Selain itu, Imam mengaku sempat mau dibunuh korban lantaran di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.
"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Solo,Grid Hot |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |