Namun, gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kendati demikian, Rezky Aditya tetap bersedia untuk melakukan tes DNA meski gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan.
"Tapi tadi saya sampaikan meskipun demikian, demi memutus keraguan, 'Rezky berbesar hati, karena ini anak di bawah umur, dia tidak berdosa, saya mau DNA,' semata-mata itu tadi, untuk kepastian hukum bagi Naira," lanjutnya.
"Kan kita karena kami yang digugat, kami tidak punya kapasitas untuk memaksa hakim, kami tidak punya kapasitas untuk mengajukan sesuatu yang di luar kami punya, kan adanya bukti-bukti, saksi-saksi yang kami punya, ya hanya itu."
"Penggugat pun sudah menghadirkan bukti, sudah menghadirkan saksi, namun di Pengadilan Negeri tidak terbukti, nah itulah yang saya katakan ini sebenarnya luar biasa kebesaran hati Rezky Aditya jelas tidak terbukti, lalu dia kemudian dia menawarkan diri untuk DNA, ini sebelum banding ya," ungkap pengacara Rezky Aditya.
Kemudian, Wenny Ariani memutuskan untuk melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya.
Hasil banding tersebut juga menjadi tanda tanya, karena Rezky Aditya dianggap ayah biologis dari anak Wenny Ariani, meski belum ada bukti tes DNA.
"Dan banding pun ya kalian tahu sendiri kan, belum DNA kok udah dinyatakan ayah biologis, kan gitu."
"Artinya semua bisa menilai bagaimana sesungguhnya jalannya masalah ini, ada nilai-nilai kebijaksanaan yang sangat kental, yang itu pun butuh proses untuk diputuskan, supaya masalah hukum ini bisa selesai dengan baik dan damai," tutup Ana Sofa Yuking.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |