"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar Syarif.
Pelaku mengaku, menikah dengan kakak korban pada bulan April 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban.
"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |