Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Meninggalnya siswi SMA di Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Siswi berinisial FN itu mulanya ditemukan tak bernyawa di kebun dekat rumahnya.
Mirisnya lagi gadis berusia 18 tahun itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (28/5/2022), jenazah korban ditemukan pada Rabu (25/5/2022).
Jasad korban yang dibuang dan ditemukan meninggal di kebun dekat rumahnya, akhirnya membawa fakta mengejutkan.
Dari jenazah korban pihak berwajib akhirnya menemukan siapa dalang dari pembunuhan sadis ini.
Tak lama setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan kakak ipar korban yang diduga sebagai dalangnya.
Tak hanya nekat menghabisi nyawa sang ipar, pria berinisial SH (21) ini juga melakukan tindak biadab.
Motif SH menghabisi nyawa korban, yakni dikarenakan cemburu.
Sebelum menikahi kakak FN, rupanya SH telah jatuh hati pada korban.
Puncaknya, SH justru membabi buta dan menghabisi nyawa FN gara-gara korban membawa teman laki-laki ke rumah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkap kasus pembunuhan ini berdasar penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku," terang Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022) siang.
Kapolres membenarkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
"Sebelum menikah dengan kakaknya, pelaku ini ternyata suka sama korban," tambah Akbp Budi.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku, dimulai pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban sempat menegur pelaku yang memutar musik cukup keras dan mengganggu korban.
"Saat itu, pelaku ini memutar musik keras, diingatkan korban. Kemudian pelaku marah, masuk ke kamar korban dan menganiaya," ucapnya.
Tak hanya melakukan tindak kekerasan, setelah melihat korban pingsan, pelaku juga menyetubuhinya.
"Kedua-duanya, sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku kembali ke kamar korban dan melihat korban sudah sadar, kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas, dan kembali menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres.
Ditambahkan dari Kompas TV, pelaku mengakui aksi bejat ini dimulai dari rasa cemburu melihat adik iparnya membawa seorang lelaki (pacar korban) ke rumahnya.
"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar Syarif.
Pelaku mengaku, menikah dengan kakak korban pada bulan April 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban.
"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |