Grid.ID - Biker pengguna Honda Scoopy, hampir saja kena modus ngaku-ngaku sebagai debt collector padahal mau ngerampok.
Dijelaskan Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, aksi itu menggunakan modus korban terlambat membayar angsuran.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Kompol Binsar dalam keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).
Meski motor sempat dibawa, namun endingnya aksi modus ngaku-ngaku debt collector itu gagal terlaksana.
Adanya modus diatas, makanya perlu tahu mana debt collector yang asli dan gadungan.
Dijelaskan Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, bahwa pihaknya dalam urusan dengan konsumen yang alami kredit macet punya 2 proses.
Adapun proses yang dimaksud adalah penagihan dan remedial.
Dalam proses penagihan itu dilakukan oleh karyawan yang terlebih dahulu diawali dengan remainder.
Ini dilakukan jika keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Ada yang Jual di Online, Ini Kata Polisi
Remainder tidak digubris, baru dilakukan pengihan oleh pihak internal (bukan debt collector).
Disini kostumer harus memastikan kalau yang menagih miliki surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |