Masih cuek saja saat ditagih, maka setelah melebihi batas 30 hari akan dilakukan proses remedial.
PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Mitra yang menagih (debt collector) juga tidak sembarangan alias ada aturannya.
Mereka wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |