"Dan lihat dari faktor kesehatan yang masih aktif mengkonsumsi obat khusus karena penyakitnya di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," terangnya.
Gary Iskak pun saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan rehabilitasi jalan.
"Atas hal tersebut, klien kami dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI 35 th 2009, tentang narkotika dimana menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan melawan hukum," terangnya.
"Berdasarkan pertimbangan keadilan atau restorative justice, saudara Gary oleh Polda Jabar harus direhab berjalan dengan wajib lapor," lanjutnya.
Gary Iskak sudah dibebaskan lima hari setelah peristiwa pengamanan.
Aktor bertato itupun langsung menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jabar dan akan dilimpahkan ke BNN Kota Tangerang Selatan.
Seperti diketahui Gary Iskak kembali terjerumus dalam kasus narkoba.
Gary Iskak diamankan Satresnarkoba Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2022 di kawasan Pasir Putih, Bandung.
Ketika diamankan, Gary Iskak bersama empat orang lainnya.
Dari penangkapan terhadap Gary Iskak dan teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dalam kondisi sudah digunakan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |