Meski memutuskan untuk mengundurkan diri, namun kedua CPNS tersebut tidak dikenai sanksi.
Melansir dari TribunSumsel.com, menurut Dwi Ariyanto, dua CPNS tersebut tidak dikenakan sanksi karena mereka mundur sebelum pengangkatan.
"Kemarin yang dikatakan BKN kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi,"kata Dwi yang dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Kamis (2/6/2022).
"Tapi kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena saksi. Saya bisa mengajukan pengganti," jelasnya.
Sementara itu, Dwi Ariyanto mengungkapkan, pada 2021 Pemkot Solo menerima 120 CPNS.
Namun, dengan mundurnya dua CPNS dari formasi penerimaan, maka kini total tinggal 118 orang.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |