Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie terancam hukuman beberapa tahun penjara.
"Tetkait kejahatan 62 jo Pasal 37 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Andrie Bayuajie.
(*)
Viral Video Ustaz Maulana Bonceng Motor Tak Pakai Helm, Polisi Sebut Sudah Ditilang dan Bayar Denda Segini, Netizen: Lupa Jamaah
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |