"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.
Laode Umar pun memberikan waktu 3x24 jam untuk akun-akun penyebar berita palsu meminta maaf pada keluarga Zul Zivilia.
Jika tidak, ia akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU ITE.
"Tentu akan kita adukan (laporkan) yang menyebarkan isu tersebut tidak minta maaf dan menghapus kita akan mengambil langkah hukum. Kami akan beri waktu 3x24, kalau tidak kami akan melaporkan," tegas Laode.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.
Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |