Namun, korban tak pernah mengadukan perbuatan S pada siapa pun karena mendapat ancaman.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," ujar Ardhie.
Tak berhenti sampai di situ, bayi U yang dilahirkan pada Maret 2022 pun dijual oleh S melalui beberapa perantara.
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," papar Ardhie.
Melahirkan dan harus kehilangan bayinya rupanya menjadi titik balik bagi U untuk mendapatkan keberanian mengungkapkan tindakan sang majikan.
Korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan S pada pamannya yang tinggal di Karawang.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," tutur Ardhie.
Mendengar penderitaan U, pamannya yang berinisial D (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (4/6/2022), saat ini keberadaan bayi U masih diselidiki polisi.
“Sampai saat ini kami masih mencari anak yang dijual pelaku,” terang Ardhie.
Polisi juga menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pemerkosaan.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku harus mendekam di sel Polsek Cengkareng.
Ia pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
(*)
Hanni NewJeans Dilaporkan Jadi WNA Ilegal di Korea Selatan, Kantor Imigrasi Seoul Buka Suara
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |