Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kekerasan seksual terhadap perempuan memang masih banyak terjadi di Indonesia.
Kali ini kisah memilukan tersebut menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) remaja yang berstatus sebagai yatim piatu di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dilansir dari megapolitan.kompas.com, Sabtu (4/6/2022), remaja wanita yang berinisial U (19) tersebut sudah mengalami tindak pemerkosaan selama tiga tahun, tepatnya saat ia masih berusia 16 tahun.
Pelakunya tak lain ada sang majikan, S (52).
Bahkan selain mendapatkan kekerasan seksual, U juga tak pernah digaji oleh S.
U selama ini memang ditugaskan sebagai penjaga warung kelontong milik S yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku."
"Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun, sejak korban berusia 16 tahun," lanjutnya.
Bahkan perbuatan bejat S sudah menyebabkan U hamil pada Juli 2021.
Namun, korban tak pernah mengadukan perbuatan S pada siapa pun karena mendapat ancaman.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," ujar Ardhie.
Tak berhenti sampai di situ, bayi U yang dilahirkan pada Maret 2022 pun dijual oleh S melalui beberapa perantara.
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," papar Ardhie.
Melahirkan dan harus kehilangan bayinya rupanya menjadi titik balik bagi U untuk mendapatkan keberanian mengungkapkan tindakan sang majikan.
Korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan S pada pamannya yang tinggal di Karawang.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," tutur Ardhie.
Mendengar penderitaan U, pamannya yang berinisial D (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (4/6/2022), saat ini keberadaan bayi U masih diselidiki polisi.
“Sampai saat ini kami masih mencari anak yang dijual pelaku,” terang Ardhie.
Polisi juga menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pemerkosaan.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku harus mendekam di sel Polsek Cengkareng.
Ia pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
(*)
Kronologi Miris Siswa SD Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Tunggu Dana BOS dan KIP Cair
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |