Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Adam Deni masih terus bergulir usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adam Deni diagendakan bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (7/6/2022).
Sidang Adam Deni dengan agenda pembacaan pleidoi bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun memastikan bahwa kliennya hadir dalam agenda sidang tersebut.
"Iya, pleidoi," kata Herwanto saat dihubungi awak media, Senin (6/6/2022).
"Ya, dia (Adam) akan hadir, seperti biasa jamnya," lanjut Herwanto.
Sidang tersebut diagendakan bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan saru terdakwa lainnya, Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Melakukan Pemerasan
Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |