Pasal tersebut disangkakan terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.
Dokumen yang disebarkan Adam Deni berisi pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.
Dalam aksi jual beli tersebut Ahmad Sahroni melakukan transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam dokumen jual beli yang disebarkan Adam Deni, Ahmad Sahroni tertulis membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta di tahun 2020.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |