Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Adam Deni masih terus bergulir usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adam Deni diagendakan bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (7/6/2022).
Sidang Adam Deni dengan agenda pembacaan pleidoi bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun memastikan bahwa kliennya hadir dalam agenda sidang tersebut.
"Iya, pleidoi," kata Herwanto saat dihubungi awak media, Senin (6/6/2022).
"Ya, dia (Adam) akan hadir, seperti biasa jamnya," lanjut Herwanto.
Sidang tersebut diagendakan bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan saru terdakwa lainnya, Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Melakukan Pemerasan
Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut disangkakan terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.
Dokumen yang disebarkan Adam Deni berisi pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.
Dalam aksi jual beli tersebut Ahmad Sahroni melakukan transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam dokumen jual beli yang disebarkan Adam Deni, Ahmad Sahroni tertulis membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta di tahun 2020.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |