Sebelumnya, Adam Deni dan saru terdakwa lainnya, Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut disangkakan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.
Baca Juga: Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bakal Bacakan Pembelaan
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |