Dari Subang, pelaku kemudian pindah ke Purwakarta, lalu beralih ke Karawang sekitar tiga bulan.
Tomy mengungkapkan, modus pelaku pengedaran uang palsu itu yakni membelanjakan uang palsu dengan sasaran menengah ke bawah.
"Misalnya, membeli minuman di warung kecil dan sebagainya," kata Tomy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Hanya berbekal belajar dari konten media sosial, AO mampu membuat uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Sementara, untuk jumlah produksinya sesuai dengan kemauan pelaku sendiri.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang palsu siap edar maupun belum siap edar dengan total Rp 124.250.000.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Mia Della Vita |