Meski sebenarnya bukan salah sang sopir truk, rupanya pihak kepolisian menjelaskan bahwa sopir truk bisa ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini didasarkan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
Menyaksikan video tersebut dan mengetahui bahwa sopir truk bisa jadi tersangka, netizen pun bereaksi keras.
Umumnya para netizen merasa kesal dengan korban tewas karena melakukan tren berbahaya yang turut membuat sang sopir terjerat masalah hukum.
"Pada gaya apa sih dek? Pada doyan banget kaya gini," ujar @laode.reyhan.
"Melanggar apa oii yang salah si bocil laknat!! Kok sopirnya yang jadi tersangka. Waduh gak bener lah dah hukum dagelan ini," tutur @teukumamed.
(*)
Source | : | Instagram @fakta.indo |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |