Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Laporan Nikita Mirzani terhadap mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, kini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, membacakan dakwaan bahwa Isa Zega telah memberi keterangan palsu.
"Bahwa terdakwa ADRENA ISA ZEGA binti ARSADUL ZEGA pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di ruang sidang daring (online) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
melakukan perbuatan "dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, saat dipantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Di mana Isa Zega mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani merupakan otak dari penganiayaan yang menimpanya.
Isa Zega mengaku mendapatkan informasi dari pelaku yang menganiayanya, yakni bahwa Nikita Mirzani lah yang menyuruh orang untuk menganiayanya.
"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah NIKITA MIRZANI telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya."
"Karena saksi NIKITA MIRZANI tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan dan tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
"Yang menyatakan bahwa saksi NIKITA MIRZANI adalah dalang dari pemukulan yang dilakukan oleh ARNOLD WAAS terhadap terdakwa," ungkap Sigit Hendradi.
Oleh karena itu, Isa Zega juga didakwa telah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang tak lain adalah Nikita Mirzani.
"Bahwa terdakwa ADRENA ISA ZEGA binti ARSADUL ZEGA pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh satu."
"Bertempat di ruang sidang daring (online) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Melakukan perbuatan 'dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum'," ungkap Sigit Hendradi.
Mendengar dakwaan tersebut, Isa Zega langsung menyatakan keberatannya.
"Sangat keberatan yang mulia," ungkap Isa Zega.
Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, juga dengan tegas menolak dan keberataan atas dakwaan tersebut.
"Terhadap eksepsi, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan," tutup Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni.
Lebih lanjut, hakim memberikan waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi, yaitu pada sidang berikutnya, Rabu, (15/6/2022).
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega dan Kiki The Potters ke polisi.
Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega serta Kiki The Potters ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.
Kasus bermula ketika Isa Zega mendapatkan penganiayaan saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
Isa Zega pun melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke polisi dan kasus ini masuk ke persidangan.
Saat di persidangan, Isa Zega mendapat informasi dari pelaku bahwa otak di balik orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya diduga Nikita Mirzani.
Mendengar hal tersebut, Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Tak terima, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.
Kini, laporan Nikita Mirzani telah sampai pada persidangan atau meja hijau.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |