Entah mengapa, Mayang malah memberikan ulasan jelek meski belum menggunakan produk skincare T.
Dalam ulasannya, Mayang mengaku wajahnya mendadak breakout setelah menggunakan skincare T.
Alhasil, pihak skincare T meradang dan melaporkan Mayang atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terlanjur dilaporkan, kini Mayang pun ingin berdamai dengan pihak produk perawatan kulit itu.
Namun keinginan Mayang untuk berdamai dengan pihak skincare T terhalang restu Doddy Sudrajat.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |