“Kalau tidak (mengikuti pelatihan), susah menjadi pendamping.”
Pentingnya Memahami Psikologi Korban dan Pendampingan Hukum
“Tidak semua psikolog, apalagi orang biasa, mampu memberikan pendampingan psikologi yang memadai bagi korban kekerasan seksual,” kata Hadyan Dhiozandi, Manajer Internal Student Affairs UMN.
“Kasus kekerasan seksual memerlukan penanganan khusus. Pelatihan ini bisa menguatkan psikolog di universitas serta satgas dalam mendampingi korban.”
Yayasan Pulih sepakat dengan hal ini dan menyatakan bahwa kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es di perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Yayasan Pulih Yosephine Dian Indraswari mengapresiasi langkah UMN untuk melakukan pencegahan, pelaporan, penanganan serta pemulihan kasus-kasus kekerasan seksual melalui pembentukan satgas PPKS, serta mengajak kolaborasi berbagai pihak termasuk Yayasan Pulih.
“Semoga langkah UMN ini dapat ditindaklanjuti oleh kampus-kampus lainnya dalam rangka memutus rantai kekerasan seksual di lingkup civitas akademika,” kata Dian.
Pemahaman aspek psikologi tidak cukup. Kasus kekerasan seksual seringkali memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Siti Husna, pengacara dari LBH APIK, akan membawakan materi mengenai pendampingan hukum.
“Penting bagi anggota Satgas untuk memahami aspek hukum saat menerima laporan dari mahasiswa sehingga tidak salah langkah,” kata Septi Fahmi Choirisa, Kepala Divisi Pelaporan Satgas PPKS UMN.
“Prosedur yang dilakukan, dari proses menerima laporan, penanganan, sampai pendampingan, memerlukan kehati-hatian sehingga tidak melanggar hukum.”
Selain pelatihan pendampingan hukum dan psikologi, webinar akan diselenggarakan terkait implementasi Permendikbudristek No 30 tahun 2022.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Grid |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |