"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," kata Kristian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2022).
Sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi juga telah mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi, pada Rabu (8/6/2022).
AKBP Kristian mengatakan, remaja laki-laki itu ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menemukan adanya indikasi bahwa pelaku itu melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
Kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online tersebut.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |