Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Seperti diketahui, Raden Brotoseno sempat menjadi tahanan kasus korupsi.
Melansir dari Kompas.com, Raden Brotoseno pernah terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dibebaskan pada 15 Februari 2020.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |