Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.
Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Sebelumnya unggahan seorang ibu viral di sosial media.
Dalam unggahannya itu, ia mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi oleh seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.
Sang pemilik akun mengunggah keluhannya itu di grup Facebook Info Cepat Ngawi.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya pada 3 Juni 2022.
Mendapati unggahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi langsung meresponsnya.
Nugrahaningrum mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dinikahi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi rencananya akan membuka pendidikan nonformal dengan memberikan keterampilan bagi anak-anak putus sekolah.
“Kita lakukan pendampingan, rencananya ada pendidikan nonformal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di laman Suar.ID dengan judul: Duduk Perkara Gadis di Bawah Umur Rela Dipersunting Kepala Dusun, Ternyata Gara-gara Tergiur Mobil Pajero hingga Terungkap Nasibnya Kini (*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini