Teuku Markam begitu dihormati ketika Presiden Soekarno memimpin Indonesia.
Namun, keadaan berubah ketika Soekarno turun takhta dan digantikan oleh Soeharto.
Ia dituduh terlibat aktif dalam pemberontakan PKI serta dianggap Sukarnois garis keras.
Pada tahun 1966, Teuku Markam diciduk dan dipenjara tanpa proses peradilan oleh rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Baca Juga: 5 Fakta Teuku Markam, Si Penyumbang 28 Kg Emas untuk Puncak Monas yang Justru Direndahkan Negara
Pertama-tama ia dimasukkan ke tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba, Jalan Percetakan Negara.
Lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Tahun 1972, ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama lebih kurang dua tahun.
Teuku Markam baru bebas tahun 1974. Ia meninggal pada tahun 1985 akibat komplikasi penyakit di Jakarta.
Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah, dan lain-lain, yang kemudian dikelola PT PP Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, dan Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.
Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT PP Berdikari.
Semua properti dan harta Teuku Markam diambil alih pemerintah.
Alhasil, hidup sanak keluarga dari saudagar kaya ini terlunta-lunta.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Sosok Teuku Markam Penyumbang Emas Pucuk Monas, Pernah Jadi Orang Terkaya Namun Berakhir Tragis
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |