"Saya nggak ada takutnya, karena saya bukan pembunuh, saya bukan penipu, saya bukan gembong narkoba, saya bukan pemakai narkoba, bahkan saya tidak pernah melakukan kejahatan, saya tidak takut," tutur Nikita Mirzani.
Usai rumahnya dikepung, Nikita pun langsung memenuhi panggilan Polresta Serang Kota untuk menanyakan laporan tersebut.
"Makanya jam 3 sore itu selesai beraktivitas saya ke Polres Serang, untuk menanyakan 'kenapa sih sejahat ini kalian," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |