"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini, Juni 2022," kata Kusworo.
Menurut penyampaian Kusworo, korban juga disetubuhi karena ada unsur paksaan dan juga ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Atas perbuatan asusila MB, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sosok paman berinisial S (52) telah berulang kali merudapaksa keponakannya.
Bahkan tindakan pelecehan ini dilakukan S saat korban masih berusia 8 hingga kini sang bocah berusia 11 tahun.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama tiga tahun, sejak usia korban 8 tahun," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Ardhie mengatakan bahwa pelaku mengaku hampir setiap hari melakukan pelecehan kepada korban.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |