Sebab, surat tersebut beredar pada tanggal ketika dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Ssurat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka beredar di media sosial, pada 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani kemudian mengunggah video klarifikasi dari pihak kepolisian di akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172, pada Jumast (17/6/2022).
Dalam video tersebut, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status Nikita Mirzani sebagi tersangka.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu dalam video tersebut.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu," jelasnya.
Melalui keterangan unggahannya, artis yang akrab disapa Nyai itu pun meluapkan kekesalannya atas pemberitaan miring mengenai dirinya.
"Siapa yang bikin surat tersangka yang sudah kesebar ke semua wartawan dan akun-akun gosip online ?!" tulis Nikita Mirzani.
Sementara itu, meski ada kebocoran dokumen, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |