Sedangkan untuk penyebarnya, akan dihukum empat tahun penjara.
Merasa ada yang janggal dengan RKUHP Pemerintah tersebut, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya.
Lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya, ia langsung menjadikan hal ini bahan komedi.
"Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalau itu penghinaan."
"Kayak 'Jaksa tuh ****, lembaga negara tuh ****'," ujar Bintang Emon dalam video.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon.
Kendati begitu Bintang Emon menilai, inilah yang membuat pasal RKUHP Hina Pemerintah tidak valid.
"Terus bunyi pasalnya juga enggak jelas. Bisa aja buat kita kritikan, tapi buat mereka itu penghinaan," kata Bintang Emon.
"Setahu gue, undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat."
"Nah pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?" ucap Bintang Emon.