Bagi siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, maka wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.
Adapun cara melakukan daftar ulang, yakni peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan terlebih dahulu.
Bukti tanda diterima ini bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa ketentuan atau syarat untuk melakukan daftar ulang.
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak 5 Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2022 dan Kuotanya, Wajib Tahu Sebelum Daftar!
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Bagi peserta yang diterima pada tahap 1, namun tidak diambil, maka wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.
Hal ini perlu dilakukan agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap 2 akan berlangsung pada 23-30 Juni 2022.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I Keluar Hari Ini, Berikut Link dan Cara Melihat Hasilnya
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |