"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.
Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Seorang bocah di bawah umur berinisial HH (17), juga terancam hukuman penjara karena menghabisi nyawa terduga pencuri cabai.
Wakil Kepala Polres Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kejadian pembacokan itu bermula saat pelaku HH diberitahu oleh S, saudara sekaligus tetangganya, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.
Mendengar keluhan dari S, HH lantas menawarkan diri untuk ikut bersama ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri.
Pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku akhirnya bulat tekad ikut menghadang pencuri.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah dan melakukan eksekusi.
"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri), karena merasa kesal."
"Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," jelas Tony, saat press rilis di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |