Apabila sudah bisa ditarik kesimpulan dari seluruh keterangan saksi, pihak kepolisian akan melakukan mekanisme gelar perkara.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang bernama Rudy yang berprofesi sebagai desainer interior.
Rudy mengaku telah dianiaya Iko Uwais hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya seperti kepala, tangan, dan punggung.
Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada 12 Juni 2022 dan teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |