"Yang menurut saya dan yang lain yang mengerti hukum, ini prosesnya terlalu cepat," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, aduan Nikita Mirzani sudah disampaikan ke berbagai divisi di Mabes Polri seperti Kapolri, Kadip Propam, hingga Kadiv Hukum.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |