Dalam kepemilikan hotel yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat itu Tamara Bleszynski memegang atas 20 persen saham.
Hotel itu sendiri dimiliki Tamara Bleszynski berdasarkan warisan dari sang ayah sejak 19 tahun lalu.
"Tamara mendapatkan haknya sebagai pemegang saham Hotel Pondok Indah Puncak berdasarkan ahli waris bapaknya," tutup Djohansyah.
Tamara Bleszynski belum lama ini membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait adanya dugaan penggelapan aset.
Harta warisan Tamara Bleszynski dari sang ayah diduga dikuasai oleh tiga orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang tersebut dengan sangkaan pasal 372 KUHP.
Sempat ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak Tamara Bleszynski tak melihat adanya itikad baik dari orang-orang yang diduga menggelapkan harta warisannya itu.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |