Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah membeberkan duduk perkara atas laporan sang artis ke Polda Jawa Barat.
Laporan dengan dugaan kasus penggelapan aset itu berawal dari Tamara Bleszynski yang selama 19 tahun tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan hotel warisan dari ayahnya.
"Kita mau klarifikasi atas berita yang beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar, tanggal 6 Desember 2021," ujar Djohansyah saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
"Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak," sambung Djohansyah.
Tamara Bleszynski pun semakin merasa ada yang tak beres dengan pengelolaan hotel ketika pihak pengelola mendatangi kediamannya di Bali.
Saat itu, pihak pengelola meminta Tamara Bleszynski menandatangani surat pinjaman dengan jaminan hotelnya itu.
"Didasari pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali, untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," terang Djohansyah.
"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman," lanjutnya.
Tamara Bleszynski kemudian mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Berdasarkan dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," katanya.
Dalam kepemilikan hotel yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat itu Tamara Bleszynski memegang atas 20 persen saham.
Hotel itu sendiri dimiliki Tamara Bleszynski berdasarkan warisan dari sang ayah sejak 19 tahun lalu.
"Tamara mendapatkan haknya sebagai pemegang saham Hotel Pondok Indah Puncak berdasarkan ahli waris bapaknya," tutup Djohansyah.
Tamara Bleszynski belum lama ini membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait adanya dugaan penggelapan aset.
Harta warisan Tamara Bleszynski dari sang ayah diduga dikuasai oleh tiga orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang tersebut dengan sangkaan pasal 372 KUHP.
Sempat ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak Tamara Bleszynski tak melihat adanya itikad baik dari orang-orang yang diduga menggelapkan harta warisannya itu.
(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |