Sebab, ulama Arrazy Hasyim dan istrinya sudah mengikhlaskan kepergian anaknya yang begitu mendadak.
"Karena orang tua sudah mengikhlaskan, tidak menuntut siapa pun dalam kejadian tersebut."
"Jadi, kasus sudah ditutup," ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskim) Polres Tuban, AKP M Ganantha mengutip dari Kompas.com pada Kamis (23/06/2022).
Ulama Arrazy Hasyim menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah sehingga perkara yang menyebabkan tewasnya sang anak tidak dilanjutkan.
(*)
Gelar Acara Diskusi Bareng Ridwan Kamil, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Berkaitan dengan Politik: Ini Bukan Kampanye!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Mia Della Vita |