Sesampainya di rumah, korban mengadu bahwa ia telah dilecehkan pacarnya dan dua pria dewasa lainya.
Korban mengaku, kejadian berlangsung pada 16 Juni 2022 lalu.
Tersangka disebutkan menjemput korban untuk diantar pulang.
Namun rupanya, korban justru dilecehkan dan dijanjikan akan dinikahi oleh kekasihnya, Y.
Kemudian, pukul 22.00 WIB, korban kembali dibawa pergi untuk bertemu pelaku P dan A.
Kedua pelaku lantas melecehkan korban di rumah A.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga untuk diantar pulang ke rumah orangtuanya.
Akibat kejadian ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua tersangka ditahan berdasarkan kategori usia, sementara pacar korban di proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |