Grid.ID - Syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi kini tengah jadi sorotan.
Pasalnya, syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi membuat pemerintah dibanjiri kritikan dari sejumlah pihak.
Pemerintah membuat syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi terkait dengan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Program MGCR berupa minyak goreng curah sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
MGCR hadir usai pemerintah mencabut subsidi minyak goreng dan diganti dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Semula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan masyarakat dapat membeli minyak curah seharga Rp 14 ribu per liter maksimal 10 liter per hari per KTP.
Oleh karena itu, saat membeli minyak goreng curah masyarakat diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk dan tidak boleh mewakilkan orang lain.
“Sekarang masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari per KTP mulai hari ini,” kata Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Klander, Jakarta Timur, Rabu (22/6) dikutip Grid.ID dari laman Kontan.
Kebijakan MGCR ditetapkan guna membantu para pelaku UMKM yang memerlukan minyak goreng setiap harinya.
“Terlebih buat pelaku UMKM yang dari kampung. Jadi mereka tidak perlu bolak balik membeli minyak goreng curah, ibaratnya kita menyediakan pom bensin yang dijual di botol botol. Jadi lebih mempermudah dan tidak mematikan usaha,” imbuh Mendag Zulhas.
Syaratkan KTP untuk membeli minyak goreng curah harga Rp 14 ribu per liter, kini
Sementara mantan Mendag, Muhammad Lutfi yang terresuffle pada (15/6) juga sempat mengutarakan alasan kenapa mesti dengan KTP untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu.
"Kenapa mesti pakai KTP? karena kita menjamin bahwa rakyat bisa dapat (minyak goreng curah) dan ketersediaannya ada di 10.000 titik pasar hari," ujar Mendag Lutfi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) lalu.
Akan tetapi, kini pemerintah kembali menyosialisasikan sistem baru kepada masyarakat.
Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, penjualan dan pembelian minyak goreng curah kini memerlukan aplikasi PeduliLindungi.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Perubahan sistem tersebut untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga menjamin, masyarakat dapat membeli minyak curah dengan HET Rp 14.000,- atau Rp 15.500,- per kilogram.
Minyak goreng dengan harga miring tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Untuk mempercepat sosialisasi sistem baru tersebut, pemerintah menggunakan media sosial Instagram @minyakita.id untuk memudahkan masyarakat memperoleh segala informasi.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut.
Oleh karena itu, kini masyarakat dapat membeli minyak goreng curah murah seharga Rp 14 ribu per liter dengan menunjukkan KTP atau PeduliLindungi di tempat-tempat yang telah di sebutkan di atas.
Sistem terbaru terkait informasi program Minyak Goreng Curah Rakyat dapat mulai diberlakukan pada 27 Juni 2022 mendatang.
(*)
5 Arti Mimpi Memelihara Kucing Oren di Rumah, Ternyata Jadi Pertanda Bakal Ada Kesempatan Baru yang Datang? Simak Penjelasannya