Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Iqlima Kim baru saja melepas Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk melawan mantan bosnya, yaitu Hotman Paris Hutapea.
Posisi Razman Arif Nasution digantikan oleh Abdul Fakhridz Al Donggowi dan tim untuk menangani kasus Iqlima Kim dengan Hotman Paris.
"Tanggal 16 Juni kemarin, klien kami resmi mencabut kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum yang lama," ucap Abdul Fakhridz saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Sayangnya, saat mencabut kuasanya Iqlima Kim justru disomasi oleh Razman Arif Nasution.
"Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang lagi somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama," tutur Abdul Fakhridz.
Somasi itu dilayangkan Razman lantaran kecewa dengan sikap Iqlima Kim yang mendepaknya dari posisi kuasa hukum.
"Somasi itu merupakan bentuk keberatan atas pencabutan yang disebut sepihak. Memang itu sepihak. Tapi untuk kedua somasi tersebut, kami sudah menjawab dan sudah disampaikan klarifikasi hari ini," lanjutnya.
Kendati demikian, Iqlima Kim kini mengaku bahwa Razman Arif sudah menerima keputusannya untuk tak lagi memakainya sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Ditunda! Iqlima Kim Batal Diperiksa Atas Laporan Hotman Paris di Mabes Polri
"Iya sudah terima legowo," ujar Iqlima Kim.
Iqlima Kim pun membeberkan alasannya mendepak Razman Nasution lantaran tidak fokus mengurus kasusnya dengan Hotman Paris.
“Kesimpulannya bertanya-tanya bahwa dari pihak ganti kuasa, dari sini kita jawab pertanyaan itu bahwa aku sudah ganti kuasa.”
"Intinya kita harus fokus sama masalah. Jadi aku butuh orang yang fokus," pungkas Iqlima Kim.
Seperti diketahui sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan mantan asistennya, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri, terhitung sejak 10 Mei 2022.
Pada Jumat, 24 Juni harusnya Iqlima Kim menjalani pemeriksaan perdananya sebagai terlapor di Mabes Polri pukul 09.00. Sayangnya pihak Iqlima Kim meminta untuk ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Hotman Paris melaporkan dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang ITE.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |