Grid.ID - Mayang, anak Doddy Soedrajat sempat bersinggungan dengan hukum usai mengulas produk skincare TAN Skin.
Pasalnya, Mayang memposting wajah breakout dan mengaku usai memakai produk tersebut.
Alhasil, Mayang dilaporkan oleh brand skincare tersebut atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Terlebih brand skincare tersebut mengalami penurunan penjualan akibat ulasan Mayang.
Laporan dari pemilik skincare yang direview Mayang, Gil Gladys telah dibuat tertanggal 24 Maret 2022 lalu.
"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad, kuasa hukum Gil Gladys.
Machi Ahmad juga mengungkap kemungkinan hukum yang akan menjerat adik mendiang Vanessa Angel.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," imbuhnya.
Bersinggungan dengan hukum, Mayang menggandeng pengacara Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya.
Semula Farhat Abbas mengatakan akan melayangkan somasi terhadap pihak rivalnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya