Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Penggiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 14.30 WIB dengan menggunakan kendaraan kejaksaan.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Di sidang putusan ini, Ibu Adam Deni, Susiani berharap hasil putusan sesuai dengan keadilan dan fakta persidangan.
"Mudah-mudah keputusannya adil untuk anak saya dari awal kan temen temen ngikutin fakta persidangannya seperti apa saya harap ada hakim dia bekerja dengan hati nuraninya."
"Mudah-mudahan sesuai dengan fakta persidangan," ucap Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sebagai seorang ibu, Susiani berharap anaknya bisa bebas.
Meski sedikit peluang untuk bebas.
"Harapannya seorang ibu penginnya anak saya pulang tapi sepertinya gak mungkin tapi gak tahu ya kita lihat nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Didampingi sang Bunda saat Sidang, Adam Deni Keluhkan Kondisi Kesehatan saat Dipenjara
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |