Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.
Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.
Kasus ini pun berujung di meja hijau dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.
Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Baca Juga: Hadir di Sidang Adam Deni, Ibunda Berikan 'Oleh-oleh' untuk sang Putra, Ternyata Ini Isinya
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |