Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya menerima hasil putusan tersebut.
"Kalau masalah sistem pengadilan kita hormati dan yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya, tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding atau tidak," ungkap Ahmad Sahroni saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
"Kita menghormati putusan pengadilan waktu tanggal, 4 hari lalu ya," imbuhnya.
Begitu pula yang diungkapkan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, pihaknya menerima apapun keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Adam Deni.
"Apapun yang diputuskan Majelis Hakim, kami sangat menghormati," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman.
"Apapun dan berapapun yang diputuskan, artinya dalam hal ini diputuskan bersalah satu tahun maupun 8 tahun itu sudah cukup buat kami," jelasnya.
Pasalnya, Arman menyebut laporan Ahmad Sahroni tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari memang benar terjadi.
"Karena apa yang dikaporkan klien kami adalah hal yang benar, bukan soal hukumannya kalau kami, bahwa yang dilaporkan Ahmad Sahroni benar dan bukan main-main."
"Maka yang dilakukan Adam Deni merupakan perbuatan melawan hukum, berapapun hukumannya," ungkap Arman.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |