Di samping itu, pihak Ahmad Saroni juga mempersilakan jika Adam Deni ingin mengajukan banding.
"Itu kan hak terdakwa, begitu pun pada JPU, berhak ajukan banding jika keberatan," ungkap Arman.
Seperti yang diketahui, kasus bermula ketika Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda pada Ni Made Dwita Anggari pada 2020 lalu.
Sepeda merk Firefly tersebut seharga Rp 450 juta dan merk Bostion seharga Rp 378 juta.
Kemudian, pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat dengan kalimat 'salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made kabarnya meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda di akun Instagram @Adamdenigrk dengan kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK'.
Selanjutnya Ni Made meminta Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda lain kecuali nama Ahmad Sahroni.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made dan mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke insta story.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke polisi.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |